Penerimaan Pesera Didik baru SMA Negeri 1 Grabag tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan pada tanggal 17 juni 2020 pukul 08:00 WIB hingga 25 juni 2020 pukul 16:00 WIB dengan daya tampung siswa sebagai berikut MIPA : 144, IPS : 144, BAHASA : 36 siswa. dengan ketentuan sebagai berikut :
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera / puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang akan divalidasi pada saat daftar ulang :
a. Jalur Zonasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
7) Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola olehPemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
b. Jalur Afirmasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
7) Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
8) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
6) Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
7) Kartu Keluarga di luar zonasi.
8) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5) Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
[button link=”http://ppdb.jatengprov.go.id.” newwindow=”yes”] daftar disini[/button]
Untuk Informasi lebih lanjut :
Bpk. Supriyanto : +62 823-2314-4644
Bpk. Sigit : +62 878-3429-8882
Bpk. Achmad N F : +62 821-3381-8163
Ibu Karmila : +62 857-2848-1281