Sebagaimana kita ketahui proses pendaftaran calon peserta didik baru telah berkahir dan saat ini memasuki tahap EVALUASI DAN SELEKSI hingga tanggal 29 Juni besok.Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 8 Juli 2020. Kami ucapkan selamat kepada calon peserta didik baru yang berhasil lolos dalam tahap seleksi.
Berikut kami sampaikan daftar hasil seleksi sementara calon peserta didik SMA Negeri 1 Grabag TP 2020/2021
Berikut juga kami sampaikan persyaratan daftar ulang untuk calon peserta didik baru
Jalur Zonasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I — V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
- Surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/ Sosial bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/ Sosial.
Jalur Afirmasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I — V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti Iain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/ atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid- 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid19 dengan kontak langsung pasien dan/ atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid- 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Print out bukti pendaftaran;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I — V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Kartu Keluarga di luar zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I — V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/ setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB